War On Drugs, Polresta Malang Kota Sita 1,5 Kg Dari Kurir Narkoba
Get link
Facebook
X
Pinterest
Email
Other Apps
Kota Malang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial ADV (23),di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tepatnya pada sekita pukul 14.00 WIB, Senin (26/6/2023).
Berbekal informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADV (23). Dalam penggeledahan di rumah kost yang ditinggali oleh tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup besar.
“Hari ini kami menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan seorang tersangka inisial ADV yang berperan sebagai kurir”, hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, S.I.K., M.H.
Dirinya menambahkan bahwa peran dari ADV ini adalah sebagai kurir, mengedarkan kepada para pemakai di Kota Malang sedangkan untuk bandar narkoba sendiri saat ini masih dalam pengejaran, dikarenakan tersangka mengenalnya dari media sosial sehingga tidak pernah bertemu secara langsung
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 25 bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,477,59 Kg, 2 bungkus plastik besar berisi narkotika golongan I jenis ganja , 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja, 3 bungkus plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis ganja keseluruhan nya seberat seberat 0,922 kg, dan 5 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis inex sebanyak 17 butir.
Dalam pemeriksaan, ADV mengakui bahwa narkotika yang ia bawa diperoleh dari daerah Kabupaten Malang, atas perintah seseorang yang masih berstatus DPO dan akan didistribusikan di wilayah Kota Malang.
ADV akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu sabu
EN (48) warga Kecamatan Pesantren ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Perempuan yang keseharian bekerja sebagai ibu rumah tangga ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang dilakukan EN.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Diduga EN mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota saat berada di simpang tiga pasar Pesantren. Diduga saat itu hendak melakukan transaksi,” ungkap Ipda Nanang.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan mengamankan 4 klip sabu-sabu dengan total berat 3,88 gram. Adapun 4 klip sabu-sabu tersebut dikemas dengan berat 0,98 gram dan 0,87 gram.
“Kemudian saat dilakukan penggele...
Relawan Jokowi yang tergabung dalam “Relawan Sapu Lidi Surabaya Raya” menggelar acara silaturahmi Minggu (20/03/2022) pagi, di DBL Arena, Jalan Ahmad Yani nomor 88, Kota Surabaya.
Mengusung tema Satu Komando 2024 Ikut Pak Jokowi, kegiatan ini diikuti sekitar 2.500 orang. Mereka berasal dari 21 organisasi yang berada di naungan Sapu Lidi, pendukung setia Joko Widodo sejak 2014.
Dalam kegiatan ini, selain mempererat tali silaturahmi, relawan Sapu Lidi juga meneguhkan deklarasi. Mereka menegaskan tegak dan lurus mengikuti langkah Jokowi di 2024.
“Kita menyatakan menjadi bagian dari kapal besar yang akan dikemudikan Pak Jokowi. Ke mana kemudinya diarahkan, kita setia untuk ikut,” ucap ketua Sapu Lidi Jatim, H Achmad Badruttamam.
Di muka podium, dengan disaksikan oleh ribuan relawan, Badruttamam menyerukan niat dan mengajak seluruh relawan untuk menjadi satu. Hal ini selaras dengan yang telah dilakukan pada 2014 dan 2019. Dia tak ingin komitmen yang telah terjalin putus.
...
Maknai Ulang Tahun dengan Kemanfaatan, Polresta Malang Kota Bedah Rumah Warga
Polresta Malang Kota berupaya memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Salah satunya, dengan melakukan bedah rumah warga. Kali ini, adalah rumah Siswandi, warga Jalan Klayatan 3, Gang Melati, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (31/5/23).
Dari pantauan di lapangan, kondisi rumah yang dibedah memang memprihatinkan. Sangat tepat, saat Polresta Malang Kota menyulap rumah yang dihuni suami istri ini, menjadi lebih baik.
“Hari ini, kami menyampaikan terima kasih ke semua pihak, atas terlaksananya bedah rumah. Mulai batasmedia99, Pak RT, RW, pak Lurah, pak Danramil, kapolsek dan seluruh warga yang terlibat. Ini sebuah nilai yang bisa diberikan untuk membantu warga, yang memang tepat untuk dibantu,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto di lokasi bedah rumah, Rabu (31/05/23).
Ia menambahkan, pihaknya melibatkan sejumlah personel dalam pengerjaan rumah. Selain itu, juga tukang dan warga...
Comments
Post a Comment